Keterangan Foto : Kepala kantor Kemenag kota Tangerang H. Badri Hasun didampingi Humas sedang melaksanakan rapat dengan kepala KUA melalui Aplikasi Zoom Meeting.
KOTA TANGERANG – KEMENAG. Rapat Persiapan menghadapi hari raya Idul Fitri 1441 H dimasa pandemi Coronavirus Disease 19 ( Covid-19 ) dilaksanakan Seksi Bimas Islam kantor Kemenag kota Tangerang. Kepala Seksi Bimas Islam kantor Kemenag kota Tangerang H. Lili Mahfuli bertindak sebagai pimpinan rapat. Rapat diselenggarkan bersama kepala kantor Kemenag kota Tangerang H. Badri Hasun dan dengan para kepala Kantor Urusan Agama lingkup kota Tangerang. Senin, ( 18/05/2020 ) Sebanyak 13 Kepala KUA yang tersebar di 13 Kecamatan mengikuti kegiatan tersebut. Rapat menggunakan Aplikasi Zoom Meeting
Agenda pembahasan rapat kali ini yaitu Surat Edaran Menag No. 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H ditengah Pandemi Covid-19. Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam situasi Terjadi Covid-19. Fatwa MUI Nomor: 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19.
Berdasarkan hasil rapat Gubernur Banten dengan Kanwil Kemenag Banten yang dihadiri oleh kepala Kemenag se Kabupaten kota yang ada di Provinsi Banten pada jumat kemarin bahwa sampai saat ini masih ada kecenderungan penyebaran Covid-19 semakin meningkat di Provinsi Banten.
Oleh sebab itu meminta warga mematuhi dan melaksanakan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) agar pandemi Covid-19 segera selesai. Apalagi untuk Tangerang raya masuk dalam zona merah”Ungkap kepala kantor
Berdasarkan Surat Edaran Menag No.6 tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H ditengah Pandemi Covid-19 pada poin nomor 8 yaitu bahwa Pelaksanaan Shalat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau dilapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya fatwa MUI menjelang waktunya.
Terkait dengan hal diatas kepala kantor Kemenag kota Tangerang melakukan rapat dengan seluruh kepala Kantor Urusan agama ( KUA ) lingkup kota Tangerang perihal aktifitas keagamaan warga. Apakah ada yang melaksanakan shalat jumat dan shalat tarawih atau tidak. Sedangkan untuk Surat Edaran Menag No.6 Tahun 2020 poin No. 8 menunggu hasil rapat dengan MUI kota Tangerang menurut undangan akan dilaksanakan hari ini pukul 13.00. WIB, lokasi Gedung MUI kota Tangerang Jalan Satria Sudirman No. 1 Kota Tangerang
Bahwa hari Raya Idul Fitri mempunyai dimensi nilai, sosial dan kultur oleh sebab itu budaya mudik tidak dapat dihindari. Sebagai Aparatur Sipil Negara ( ASN ) Kemenag kota Tangerang kita dilarang mudik guna mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19. Sesuai dengan Surat Edaran Menpan RB Nomor 46 Tahun 2020. dan Surat Edaran Menag No. 7 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Atau Kegiatan Mudik Bagi Pegawai Kementerian Agama Dalam Upaya Pencegahan Covid-19. Sebagai ASN yang baik mari kita patuhi aturan tersebut.”Pungkasnya. #Hasan*69