SINAR HATI – KEMENAG. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama ( PMA ) Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kemenag bahwa di Tangerang Raya Provinsi Banten telah ada Kepala Penyelenggara Kristen, Katolik dan Buddha , pejabat Eselon IV b. Untuk kota Tangerang hanya ada Penyelenggara Kristen, kota Tangerang Selatan Kristen dan Katolik sedangkan di Kabupaten Tangerang Kristen, Katolik dan Buddha. Hal itu disampaikan Moderator Hasanuddin dihadapan para anggota FKUB dan Team Audiensi Penyelenggara Kristen Kemenag kota Tangerang. Acara digelar di gedung FKUB kota Tangerang Jalan Sinar Hati 1 Nomor 22 Rt.02/02 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Karawaci kota Tangerang. Jumat, ( 10/07/2020 )
Team Audiensi dipimpin langsung oleh Tri Prasetya Nugroho selaku kepala Penyelenggara Kristen kantor Kemenag kota Tangerang didampingi 2 orang Penyuluh Agama Kristen Yarief L Neno dan Zwengly Aritonang dan 2 orang perwakilan PGI dan PGLII kota Tangerang.
Dalam sambutannya ketua FKUB kota Tangerang Drs. KH. Amin Munawar, MA menjelaskan bahwaFKUB adalah forum yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah dalam rangka membangun, memelihara dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan.
Forum Kerukunan Umat Beragama salah satu tugasnya adalah melakukan sosialiasasi yaitu sosialisasi tentang Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat . Hal ini sudah kita lakukan di awal berdirinya FKUB
Pada sesi dialog Amin juga menjawab pertanyaan salah satu Audiens tentang apa dan siapa itu FKUB. Beliau merujuk Bab III. Pasal 8 PBM Nomor 9 dan 8 yaitu Pasal 8 (1) FKUB dibentuk di provinsi dan kabupaten/kota. (2) Pembentukan FKUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah daerah. (3) FKUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki hubungan yang bersifat konsultatif.
Pasal 9 (2) FKUB kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) mempunyai tugas : a. melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat; b. menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat; c. menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan bupati/walikota; d. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat; dan e. memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadat.
Pasal 10 (1) Keanggotaan FKUB terdiri atas pemuka-pemuka agama setempat. (2) Jumlah anggota FKUB provinsi paling banyak 21 orang dan jumlah anggota FKUB , kabupaten/kota paling banyak 17 orang. (3) Komposisi keanggotaan FKUB provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan perbandingan jumlah pemeluk agama setempat dengan keterwakilan minimal 1 (satu) orang dari setiap agama yang ada di propinsi dan kabupaten/kota. (4) FKUB dipimpin oleh 1 (satu) orang ketua, 2 (dua) orang wakil ketua, 1(satu) orang sekretaris, 1 (satu) orang wakil sekretaris, yang dipilih secara musyawarah oleh anggota.
Masing-masing Majlis Agama baik itu Katolik, Buddha, Hindu, Khonghucu dan Kristen menjelaskan tentang akan dan sudah mulai beroperasinya rumah ibadat
Pembukaan rumah ibadah menyesuaikan kepada setiap pengurus rumah ibadah untuk menyiapkan protokol kesehatan apabila akan dibuka. Rumah ibadah di Kota Tangerang dibuka bertahap jadi menyesuaikan dengan kesiapan masing-masing pengurus untuk menerapkan protokol kesehatan,
Beberapa protokol kesehatan di antaranya menyiapkan tempat cuci tangan dan memberikan tanda pembatasan jarak hingga penyemprotan disinfektan secara rutin, menggunakan masker serta tidak boleh lebih kafasitas limapuluh persen . Awal pembukaan rumah ibadat harus ada surat keterangan dari camat setempat. #Hasan*69