Kota Tangerang – Inmas. Rekruitmen Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah dilakukan oleh Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang melalui Kasie Bimas Islam. Minggu, ( 20/11 ).
Hasil tes tertulis dan tes wawancara penetapan 8 Penyuluh Agama Islam Non-PNS Setiap Kecamatan Se-Kota Tangerang dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang Periode 2017-2019 tertuang melalui pengumuman Nomor: 2634/Kd.28.05/6/PW.00/XII/2016. Tanggal 8 Desember 2016.
Kepala Seksi Bimas Islam Kementerian Agama Kantor Kota Tangerang H. Apip Supiani SH. MH mengucapkan selamat kepada para peserta Seleksi Penyuluh Agama Islam Non-PNS yang sudah lulus tes tertulis dan wawancara dan akan ditempatkan pada Kecamatan masing-masing sebagai Penyuluh Agama Islam ( PAI ) Non-PNS
Bagi Peserta yang dinyatakan lulus akan diberikan SK Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang setelah melengkapi persyaratan lanjutan antara lain:
- Membuat Surat Permohonan Pengangkatan sebagai Penyuluh Agama Non-PNS dengan berkas lampiran sbb:
- FC KTP
- FC NPWP atas nama penyuluh yang bersangkutan
- Pas photo terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang biru
- Kartu keluarga ( KK ) yang masih berlaku
- Surat Pernyataan bukan anggota/pengurus organisasi terlarang
- Surat Pernyataan bukan pengurus Partai Politik
- Surat Pernyataan bukan pegawai honorer yang dibiayai oleh APBN/APBD
- Surat Pernyataan bukan pensiunan PNS/BUMN
- Surat pernyataan tidak menuntut diangkat menjadi PNS
- Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan ( bagi yang memiliki KTP diluar wilayah kerja Kecamatan )
- Berkas tersebut dimasukan kedalam MAP ( merk La Bonne/Biola ) Warna Hijau untuk Pria sedangkan Biru untuk Wanita.
- Persyaratan tersebut kami terima paling lambat tanggal 22 Desember 2016.
- Apabila sampai tanggal tersebut, berkas belum diterima maka dianggap mengundurkan diri
- Peserta lulus cadangan pada kesempatan tertentu dapat menggantikan posisi Penyuluh Agama Islam Non-PNS ( PAW ) jika:
- Penyuluh yang bersangkutan mengundurkan diri
- Penyuluh yang bersangkutan meninggal dunia
- Atau hal lain yang menyebabkan haknya sebagai Penyuluh Agama Islam Non-PNS menjadi hilang. ( Hasan-Inmas )