JUKNIS PENCAIRAN PIP

JUKNISKOTA TANGERANG-KEMENAG KOTA TANGERANG. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Kantor Kota Tangerang mensosialisasikan Juknis Pencairan Program Indonesia Pintar ( PIP ) Tahun  2018. Acara digelar di ruang Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Kota Tangerang Jalan Perintis Kemerdekaan 2 Babakan Kota Tangerang. Kamis, ( 29/11 )

Kepala kantor Kemenag Kota tangerang H. Dedi Mahfudin dalam arahnnya mengatakan bahwa ini adalah Memorandum Of Understanding ( MOU )  antara Direktur PD Pontren dengan BNI Pusat. Kami juga sudah melakukan MOU dengan BRI Syariah perihal Proses Pencairan dana Insentif untuk guru Madrasah. Hal itu diungkapakan kepala kantor dihadapan Para Pimpinan Pondok Pesantren, para Santri dan Perwakilan BNI.

Lebih lanjut kepala kantor mengatakan jangan sampai ada hal-hal yang terlewati yang dapat mengakibatkan proses pencairan terkendala dan kami berharap dapat terealisir tepat pada waktunya. Saya juga sangat amat faham bahwa setiap Bank pasti punya SOP sendiri-sendiri

Mudah-mudahan pihak BNI dapat meminimalisir semua kendala yang ada dan tentunya dengan tidak melanggar aturan ”Harapnya

Tujuan dar PIP ini adalah untuk membantu Santri kurang mampu agar tidak terputus pendidikannya karena terkendala oleh biaya dan untuk meningkatkan Wajar Dikdas tingkat dasar dan menengah.

Adapun Proses Pencairan PIP. Rekening sudah dihibahkan secara kolektif.  Penerima harus aktivasi rekening. Syaratnya Surat Keterangan Pengasuh. Tanda Pengenal seperti Kartu Santri/KK Keterangan Kelurahan ( salah satunya ) dan Mengisi Formulir dari BNI. Bagi yang sudah dapat kartu ATM, PIN Aktivasi melalui CS, Pengambilan melalui ATM BNI. Persyaratan Kolektif sesuai dengan MOU.

Adapun jumlah yang akan diterima untuk setiap tingkatan yaitu tingkat Ula sebesar Rp 450. 000, Wustha Rp 750.000 dan Ulya Rp. 1.000.000. Kriteria Santri penerima adalah belum pernah mendapatkan PIP dari manapun

Ditempat yang sama Kasie Pendidikan diniyah dan Pondok Pesantren Hj. Siti Umroh mengatakan Sebanyak 1438 santri dari semua tingkatan  Ula ( dasar ) wustha ( Menengah ) dan Ulya ( Atas ) yang tersebar dalam 24 Pondok Pesantren yang ada di Kota Tangerang akan diusulkan untuk dapat bantuan dana PIP.

Sumber dana dari Daftar Isian Pelaksana Anggaran ( Dipa )  Kementerian Agama RI, termasuk verifikasi. Kemenag Kota Tangerang sebatas mengusulkan. Untuk Wilayah Provinsi Banten Kemenag Tangsel yang sudah merealisasikan dana PIP  tersebut. #Hasan*69

Check Also

SILATURAHIM FGTPQ DENGAN KEMENAG KOTA TANGERANG

KOTA TANGERANG – KEMENAG KOTA TANGERANG. Pimpinan Forum Guru Taman Pendidikan Al-Quran ( FGTPQ ) …