KAKANKEMENAG: MENAG SAMA SEKALI TIDAK MEMBANDINGKAN SUARA ADZAN DENGAN GONGGONGAN ANJING

KEMENAG KOTA TANGERANG NEWS. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang,H. Samsudin mengatakan bahwa Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas bukan sedang membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing.

“Menag sama sekali tidak membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing. Tapi Menag sedang mencontohkan tentang pengaturan kebisingan pengeras suara,” kata kepala kantor dalam keterangannya, Jumat (25/2/2022).

Kepala Kankemenag Kota Tangerang menjelaskan bahwa pernyataan Menag soal suara adzan dan gonggongan anjing muncul saat kunjungan kerja di Pekanbaru. Ketika itu awak media bertanya soal Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

“Menag menjelaskan bahwa hidup di masyarakat yang plural dibutuhkan toleransi sehingga perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik,”

Dalam penjelasan itu, Menag memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan dengan lainnya. Makanya beliau menyebut kata misal.

Menag hanya mencontohkan jika suara yang terlalu keras muncul secara bersamaan bisa menimbulkan kebisingan dan menggangu masyarakat sekitar. Maka dari itu diperlukan pedoman pengeras suara demi toleransi.

“Justru dengan adanya pedoman pengeras suara ini, umat Islam yang mayoritas menunjukan toleransinya kepada yang lain, sehingga keharmonisan terjaga”.

Menag juga mengatakan, “sebuah ilustrasi seandainya dalam satu kompleks itu misalnya, kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya, menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu atau tidak?”, tegasnya

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas  menyatakan SE itu tidak melarang masjid ataupun musala menggunakan toa. Beliau mempersilakan karena itu bagian dari syiar Islam

Sebelum dikeluarkan SE Menag No. 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di masjid dan musala. Surat Edaran yang sejenis juga pernah dikeluarkan seperti Surat Instruksi Dirjen Birmas Islam Nomor: Kep/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara atau toa Masjid, Langgar, dan Musala

Dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam nomor B.3940/DJ.III/HK.00.07/08/2018 tanggal 24 Agustus 2018 bertajuk “Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan musala“, Kementerian Agama meminta tempat ibadah tersebut merujuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978.

Sekali lagi saya tegaskan bahwa Menag tidak pernah melarang penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala. #Hasan*69

Check Also

SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA RAMADHAN 1444H

Kepala Kantor Kemenag Kota Tangerang Drs. H. Samsudin, MM. Beserta Jajaran Mengucapkan : Marhaban Yaa …