KOTA TANGERANG – KEMENAG. Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Cibodas H. Muthori meminta untuk menunda atau menjadwal ulang rencana pelaksanaan pernikahan atau akad nikah selama masa Pandemi Corona Virus Disease 19 ( Covid-19 ) hal itu disampaikan Muthori Via Whats App kepada Hasanuddin selaku Humas di Kemenag kantor kota Tangerang
Lebih lanjut Muthori mengatakan pelayanan tatap muka akan dibuka kembali setelah tanggal 21 April 2020 dan akan dilakukan evaluasi lebih lanjut sesuai situasi dan kondisi.
Apabila hendak mendaftarkan pernikahan sebaiknya lewat Online saja ke alamat http://simkah.kemenag.go.id/daftarnikah/create.
Setelah itu tunggu petugas KUA Kec. Cibodas untuk memeriksa data anda dan akan dihubungi Via WA. Datang KUA dengan membawa persyaratan seperti
- Copy KTP yang sudah update di Disdukcapil
- Copy Kartu Keluarga Copy Akta Kelahiran
- Copy Ijazah Terakhir
- Copy KTP orang tua jika masih hidup
- Copy KTP Wali Nikah
- Persyaratan Nikah Dari Desa/Kelurahan Sesuai KTP
- Rekomendasi Nikah dari KUA
- Surat Pernyataan Belum Menikah
- Pas Photu ukuran 2×3 = 4 Lembar dan 4×6 = 2 Lembar Background Biru
- Ijin Orang tua jika usia belum sampai 21 tahun
- Ijin Pengadilan Agama Jika Usia Belum sampai 19 Tahun
- Akta Cerai Jika Duda?Janda Cerai Hidup
- Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian Jika Duda/Janda Ditinggal Mati
- Surat Ijin Nikah Jika TNI atau Polri
Setelah semua persyaratan dipenuhi anda akan diberikan Billing Tagihan untuk membayar langsung ke Bank sesuai aturan yang berlaku. Setelah selesai pembayaran bawa buktinya ke KUA. Tinggal nunggu hari H nya saja.”jelasnya
Hal ini mengacu pada SE Menag Nomor 3,4 dan 5 Tahun 2020, SE Dirjen Bimas Islam Nomor: P-003/DJ.III/HK.007/03/2020 dan Surat Kakanwil Kemenag Provinsi Banten Nomor: P-1672/Kw.28.01.02/OT.01.3/03/2020.
Selama Work From Home ( WFH ) untuk Layanan Konsultasi dan Informasi Dapat Menghubungi
Didi : 081210461925
Reni : 08578160666
Hasan B : 081510272109
Jufaedah : 087882198262
Abduh : 085773774833
Muthori : 085782619077
Permohonan pelaksanaan Akad Nikah di masa Darurat Covid-19 untuk Pendaftaran Baru tidak Dilayani serta meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya.
Pelaksanaan Akad Nikah hanya dilayani bagi Calon Pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum tanggal 1 April 2020.
Pelaksanaan Akad Nikah diluar KUA ditidadakan, serta meminta masyarakat untuk menggantinya dengan pelaksanaan Akad Nikah di KUA. #Hasan*69