KEMENAG KOTA TANGERANG NEWS. Kepala Disdukcapil kota Tangerang melanjutkan kembali pertemuan dengan kepala kantor Kemenag kota Tangerang terkait Pembahasan Memorandum of Understanding ( MOU ) dan Perjanjian Kerja Sama ( PKS ) antara Disdukcapil dengan kantor Kemenag kota Tangerang. Senin, ( 27/12/2021 ) Bertempat di Aula kantor Kemenag kota Tangerang Jalan Perintis Kemerdekaan 2 Babakan kota Tangerang
Kepala kantor Kemenag kota Tangerang H. Samsudin dalam arahannya mengatakan MOU dan PKS anatara Disdukcapil dengan kantor Kemenag merupakan terobosan baru dalam melayani masyarakat kota Tangerang terkait dengan dikeluarkannya Buku Nikah berbarengan dengan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) dan Kartu Keluarga (KK )
Kepala kantor berpesan agar sebelum program ini launching alangkah baiknya disosialisasikan terlebih dahulu dengan pihak terkait. Harapan saya Insya Allah pada bulan Januari 2022 MOU ini sudah jadi kesepakatan kita bersama
Disdukcapil diwakili oleh H.M. Muflih Sutisna , Kepala Bidang Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Pemanfaatan Data dan Sri Warsini Kepala Bidang Pendaftaran Pelayanan Penduduk beserta Team.
Menurut H.M muflih Sutisna dan Sri Warsini. Kerjasama ini tujuannya adalah bagaimana agar KTP dan KK dapat diserahkan berbarengan dengan Buku Nikah pada saat dilakukan proses pernikahan. KTP dan KK yang akan diterima oleh kedua Pengantin sudah berubah status dari Belum Kawin menjadi Kawin. Mudah-mudahan tidak ada kendala teknis
Ada 5 item yang harus kita input yaitu ( 1 ) Nomor register ( 2 ) Tanggal Nikah ( 3 ) Nomor Induk Kependudukan ( 4 ) Alamat tinggal setelah menikah ( 5 ) Nama calon suami atau isteri.
Input data berbarengan dengan Simkah untuk mendapatkan KTP dan KK. Kalau KUA butuh aplikasi kami akan buatkan
Menurut H. Hasan Basri Asosiasi Penyuluh Republik Indonesia “Buku nikah milik negara datanya harus valid jangan sampai ada kesalahan”
Menurut H. Lili Mahpuli Kasie BImas Islam permasalahan teknis harus diantisipasi sedini mungkin sebab apabila ada permasalahan atau ada kendala pasti yang disalahkan adalah KUA. Bahwa kerjasama ini dalam hal memudahkan masyarakat dalam pelayanan dokumen Buku Nikah, KTP dan KK. Kabupaten/kota lain juga sudah ada yang MOU dan PKS dengan Disdukcapil setempat. Beliau juga sempat mengusulkan studi banding ke kab/kota yang sudah mempraktekan hal tersebut
Saat ini Dukcapil dalam satu hari memproses kurang lebih 64 permohonan untuk merubah status dari belum kawin, menjadi kawin. Melihat tingginya kebutuhan masyarakat akan perubahan status dari belum kawin menjadi kawin, maka Dukcapil harus melakukan inovasi untuk mempermudah masyarakat akan hal itu, lalu munculah JADIAN. Terdapat beberapa pilihan kepanjangan JADIAN
Jadian di KUA dapat KTP dan KK Baru Abis Akad Nikah
Jadi Langsung Dapat Identitas KTP dan KK Abis Nikah
#hasan*69