SEBANYAK 26 NAZIR MENGIKUTI PEMBINAAN PEMBERDAYAAN WAKAF

wakaf 2018KOTA TANGERANG INMAS. Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang menyelenggarakan Pembinaan Wakaf Bagi Para Nazir di Kota Tangerang. Senayak 26 Nazir mengikuti kegiatan tesebut. Acara digelar di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang Jalan Perintis Kemerdekaan 2 Babakan Kota Tangerang

Semoga yang hadir pada hari ini mendapat pencerahan dan tambahan ilmu pengetahuan tentang kenaziran. Kegiatan ini harus diikuti sampai selesai, sebab bapak termasuk orang yang sangat beruntung dapat mengikuti kegiatan seperti ini. Dari sekian banyak nazir ternyata Cuma 26 orang yang bisa mengikutinya. Artinya bapak termasuk orang pilihan. Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Kemenag Kota Tangerang Dedi Mahfudin saat memberi arahan pada pembukaan Pembinaan Pemberdayaan Wakaf.

Menurut Pasal 11 UU No.41 tahun 2004 Nazir mempunyai tugas sebagai berikut, Melakukan pengadministrasian harta benda wakaf, Mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf ssuai dengan tujuan dan fungsi peruntukannya, Mengawasi dan melindungi harta benda wakaf, Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan wakaf Indonesia “Terangnya

Dalam melaksanakan tugasnya Nazir dapat menerima imbalan dari hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang besarnya tidak melebihi  Sepuluh persen “Imbuhnya

Melaui Pembinaan Pemberdayaan Wakaf ini saya harapkan Nazir yang ada dikota Tangerang semakin kelihatan dan Nampak eksistensinya sebagai seorang Nazir. #Hasan*69